14 May 2003 22:30:15
SELAMATKAN SUNGAI DI INDONESIA , TERAPKAN PAJAK BAGI PENCEMAR
Hampir semua sungai yang ada di Indonesia tercemar kualitasnya akibat aktivitas industri, kuantitas dan kualitas limbah yang dibuang kesungai seringkali tidak terkontrol.
Baku mutu, peraturan daerah dan surat keputusan Gubernur seolah hanya menjadi sebuah simbol formalitas tanpa adanya aktualisasi dilapangan, hal ini berdampak pada menggilanya pembuangan limbah industri di sungai-sungai yang sebagian besar merupakan bahan baku air minum bagi manusia.
Dunia industripun sepertinya tak peduli karena selama ini kegiatan mereka seakan tak terusik mesti aktivitas pembuangan limbah yang dilakukan termasuk dalam kejahatan lingkungan.
Upaya hukum banyak dilakukan namun di Jawa Timur sebagai misal dari 12 kasus yang disidangkan pada tahun 2003 sebagian besar pencemar hanya dikenai denda satu juta – dua juta rupiah.
Pada sistem pajak limbah bagi pencemar industri harus membayar sesuai beban pencemaran yang diberikan ke sungai. Jika mereka terpilih untuk menurunkan emisinya, maka mereka harus melakukannya untuk kepentingannya sendiri. Industri dapat memutuskan teknik dan teknologi yang akan digunakan agar memenuhi baku mutu untuk mengurangi iuran pembuangan limbah bulan berikutnya. Jika industri tidak dapat memenuhi baku mutu, maka mereka tetap boleh beroperasi tetapi harus membayar iuran limbah yang terus bertambah setiap waktuPemberlakuan pajak limbah pencemar adalah salah satu cara yang harus dicoba untuk menekan tingkat pencemaran sungai-sungai di Indonesia.



1. Sungai di Pelalawan
Sebanyak 120 orang kepala keluarga (KK) masyarakat Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, yang berjarak sekitar 70 kilometer arah timur Kota Pekanbaru, menyampaikan keluhan mereka kepada DPRD Pelalawan. Pasalnya, tiga anak sungai yang mengalir di daerah mereka sejak empat bulan terakhir tidak bisa dimanfaatkan untuk mandi cuci kakus (MCK) akibat tercemar limbah industri.
Ketiga anak sungai yang tercemar itu masing-masing sungai Kerumutan, Sungai Genduang dan Sungai Merbau. Ketiga anak sungai ini bermuara ke Sungai Kampar. Di sepanjang daerah aliran sungai (DAS) Kampar terdapat banyak kilang kayu (samwill) dan industri milik PT RAPP, perusahaan penghasil bubuk kertas. Raisnur salah seorang perwakilan warga Kerumutan mengatakan, kondisi air ketiga anak sungai itu tidak sehat lagi karena dicemari oleh limbah perusahaan. Masyarakat Kerumutan menduga limbah tersebut berasal dari PT Sari Lembah Subur (SLS), perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit.
(12 Januar1 2002, Suara Pembaruan)

2. Sungai Musi
Kondisi Sungai Musi makin memprihatinkan. Sungai yang membelah Kota Palembang dan menjadi sumber bahan baku air minum warga kota ini makin tercemar oleh limbah industri. Sedikitnya 386 perusahaan berpotensi mencemari Sungai Musi.
Namun sayangnya, kondisi ini dibiarkan berlarut-larut tanpa ada tindakan serius dari pemerintah. Akibatnya, air sungai terpanjang di Sumatra ini tidak layak lagi dikonsumsi warga yang hidup di sepanjang bantaran sungai. Warna air cokelat, berlumpur, dan mengandung minyak disertai bau yang tak sedap. dari 386 perusahaan industri, 40% perusahaan industri pengolahan karet mentah yang banyak berdiri di hulu Sungai Musi, Kelurahan Pulo Kerto, Palembang, merupakan kontributor terbesar pencemaran sungai.
(22 October 2001, Media Indonesia)

3. Sungai Mahakam
Sebanyak 406 zak atau 497,2 ton amonium nitrat milik perusahaan pertambangan batu bara PT Indominco tumpah ke Sungai Mahakam, Kamis (1/11) tengah malam akibat ponton yang memuatnya bocor dan miring saat sandar di Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur. Informasi mengenai tumpahnya bahan peledak milik perusahaan tambang batu bara PT Indominco itu, sempat membuat warga Samarinda panik karena takut air minumnya tercemar. (03 November 2001, Kompas)




4. Sungai Kapuas
Pencemaran merkuri di Sungai Kapuas (Kalimantan Barat) sudah sangat tinggi. Meski untuk air olahan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kodya Pontianak tercatat sekitar tiga-lima kali di atas ambang batas, namun untuk sejumlah lokasinya lainnya tercatat di atas 60 kali, bahkan ada yang pencemaran merkurinya 200 kali di atas ambang batas.
Berkaitan dengan itu, semua unsur pemerintah daerah (Pemda) di Kalimantan Barat (Kalbar) didesak agar lebih serius menanggulangi pencemaran Sungai Kapuas. Jika aktivitas yang memungkinkan terjadinya pencemaran terus dibiarkan, maka akan mengancam kelangsungan hidup manusia dan sumber daya sungai itu sendiri limbah merkuri ini secepatnya. Kompas 12 September 2000


5. Teluk Manado
Perairan Teluk Manado di Sulawesi Utara (Sulut) dipastikan telah tercemar racun merkuri. Racun yang berasal dari kawasan pertambangan emas tanpa izin di kawasan Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa itu, masuk ke perairan Teluk Manado melalui Sungai Dimembe Kabupaten Minahasa.
Wakil Gubernur Sulut Freddy Sualang yang dihubungi Kompas, Selasa (12/9), di Manado, menunjuk hasil penelitian sebuah tim dari Sub Dinas Pengairan Pekerjaan Umum (PU) Sulut yang menangani proyek air bersih. Dari penelitian terkait disimpulkan, telah ditemukan tujuh titik di Teluk Manado yang tercemar racun merkuri. Kompas 14 September 2000

6. Kali Surabaya
Pencemaran merkuri terhadap Kali Surabaya saat ini sudah pada tahap mengkhawatirkan dan mengancam ekosistem yang ada didalamnya sehingga harus segera diambil tindakan untuk mengurangi dan mencegah pencemaran lebih lanjut.

Hasil temuan Ecoton di muara Kali Surabaya belum lama ini menyebutkan tingkat pencemaran merkuri telah mencapai tahap mengkhawatirkan. Air, lumpur, kerang, ikan dan ekosistem didalamnya telah terkontaminasi merkuri dan kadarnya telah melebihi ambang batas.
Hasil riset yang dilakukan Ecoton dengan National Institute Minamata Disease Jepang menunjukkan bahwa pada rambut orang yang tinggal dan mengkonsumsi ikan di Kali Surabaya, positif terkontaminasi merkuri rata-rata 0,6 ppm. Kompas 16 Maret 2003


7. Kali Tengah - Gresik
Surabaya, Kompas - Pencemaran logam berat di Kali Tengah, Gresik, terbukti melebihi ambang batas. Aliran kali yang bermuara ke Kali Surabaya itu dikhawatirkan akan mencemari Kali Surabaya sekaligus mempengaruhi kualitas air bahan baku Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM).
Itu terjadi karena lokasi intake (bangunan penangkap air) di Karang Pilang yang lokasinya berdekatan dengan muara Kali Tengah. Demikian diungkapkan peneliti lingkungan hidup Ahmad Supiie dari Yayasan Lingkungan Hidup Indonesia, Rabu (29/1), di Surabaya.
Hasil riset Ahmad menunjukkan, dari lima titik sampel di badan air dan empat titik di efluen industri, diketahui beban anorganik logam berat seperti timbal (Pb) dan besi (Fe) dominan terdapat di badan air.
Selain itu, terdapat pula kadmiun (Cd) dan tembaga (Cu). Konsentrasi logam berat tersebut pada umumnya melebihi batas yang telah ditentukan. Beban timbal ditemukan sebesar 1,04 sampai 4,67 kilogram seharinya. Sedangkan beban besi sebanyak 77,41-145,32 kg setiap hari. Akibat polutan yang melebihi daya dukung Kali Tengah tersebut, badan air Kali Tengah menjadi hitam dan berbau busuk menyengat. Kompas 30 Januari 2003

8. Delapan Sungai di Bekasi Tercemar Limbah
Delapan sungai di Bekasi saat ini tercemar limbah sangat parah. Selain dari timur Jakarta, Karawang lewat Sungai Citarum, limbah itu juga berasal dari Bogor. Akibatnya, banyak petani tambak gagal panen karena ikan-ikan tidak dapat hidup.Demikian antara lain hasil penelitian Pusat Peranserta Masyarakat (PPM) Bekasi November lalu, yang mengambil sampel di Kecamatan Tarumajaya, Babelan, dan Muara Gembong. Delapan sungai tersebut ialah Sungai Blencong, Sungai Laut PLTGU Muara Tawar, Sungai Bojong, Sungai Kaliabang Hilir, Sungai CBL, sungai dekat pipa pembuangan PT KBT, Sungai Bendungan, dan Sungai Cikarang. Penelitian PPM dibantu dua konsultan, masing-masing dari Universitas Trisakti (Tiena Amran) dan Universitas Sahid (Maryati).

Abid mencontohkan, padatan terlarut yang ada di Sungai Blencong mencapai 26.130 mg/l, lebih dari pertumbuhannya, yaitu 1.000 mg/l. Kandungan amoniak juga sangat tinggi, yaitu 11,60 mg/l, padahal idealnya adalah 0,01 mg/l atau yang diperbolehkan adalah 2 mg/l. Kandungan amoniak Sungai Bojong juga sangat tinggi, yaitu 19,52 mg/l, begitu juga dengan Sungai Kaliabang Hilir yang mencapai 59,06 mg/l. (27 December 2001, Kompas)


Berikut dibawah ini adalah pengalaman Pemerintah Kolombia dalam Colombia Tries a New Way to Fight Water Pollution ... and It Works
EcoAmericas, March, 2000 (Reprinted with permission from the publisher)
By Steven Ambrus Bogotá, Colombia

Hingga tahun 1995, 350,000 penghuni Eastern Antioquia telah jenuh menggunakan sungai sebagai saluran pembuangan. Air sungai menjadi kuning di lokasi pembuangan limbah semen, dan berwarna biru metalik dari limbah pewarna kertas dan tekstil. Sesekali sungai juga berwarna pelangi akibat adanya bahan kimia dan deterjen. Pemerintah kemudian mengeluarkan kebijakan pengendalian dengan mengeluarkan target ambisius untuk mengurangi bahan pencemar hingga 80% dan menegakkan peraturan dengan tegas yang mewajibkan industri membayar denda bahkan menutup pabrik yang mencemari.

Upaya ini ternyata tidak berhasil. Industri tidak dapat menerapkan produksi bersih karena harus membayar denda dan akhirnya bangkrut. Industri ini menuntut ke pengadilan mencari celah dalam undang-undang agar terbebas dari membayar denda dan tetap beroperasi.

Pada tahun 1997, pemerintah kemudian mengeluarkan peraturan baru yang mengatur insentif untuk memberikan kelonggaran bagi industri agar memenuhi baku mutu limbah. Akibatnya industri harus membayar sesuai beban pencemaran yang diberikan ke sungai. Jika mereka terpilih untuk menurunkan emisinya, maka mereka harus melakukannya untuk kepentingannya sendiri. Industri dapat memutuskan teknik dan teknologi yang akan digunakan agar memenuhi baku mutu untuk mengurangi iuran pembuangan limbah bulan berikutnya. Jika industri tidak dapat memenuhi baku mutu, maka mereka tetap boleh beroperasi tetapi harus membayar iuran limbah yang terus bertambah setiap waktu.

Program ini memberi kebebasan pada industri dan memberikan hasil yang menggembirakan. RioNegro Textiles, salah satu perusahaan terbesar mengumumkan pembangunan IPAL senilai $3juta untuk mendaur ulang pewarna dan lem yang biasanya dibuang setiap hari ke sungai. Perusahaan lain juga mulai menggunakan bahan baku yang lebih aman. IPAL domestik pemerintah juga terkena iuran dan mereka membangun 6 fasilitas pengolahan limbah yang baru. Hingga akhir tahun 1999, jumlah limbah organik telah berkurang sebanyak 36% dan TSS menurun sebanyak 52%

Pencemar dan pecinta lingkungan mulai berdamai dan bersahabat. Sebelumnya, pimpinan industri bertempur terus-terusan dengan sistem hukum untuk menghindari pembayaran denda yang menutup industri dan menciptakan pengangguran," ungkap Alvaro Mesa, mantan presiden Eastern Antioquia Industrialists Association. "Saat ini mereka dianggap sebagai pencipta Daerah Amerika Latin bebas pencemar yang menarik investasi dan pariwisata dengan produksi bersih. Keberhasilan Eastern Antioquia's untuk beralih dari sistem command-and-control yang paternalistik menjadi instrumen keuangan dan insentif pasar telah mendorong 20 daerah lain di negara itu untuk menerapkan sistem yang sama. Hal ini memberi harapan pada kota-kota yang tergantung pada sungai sebagai sumber air dimana airnya tercemar oleh limbah yang tidak diolah dari industri, pertanian dan domestik dan 75% penyakit disebabkan oleh kualitas air yang buruk.

Yang lebih penting lagi, usaha yang dilakukan Colombia telah mencuat sebagai model bagi komunitas negara berkembang yang airnya semakin tercemar, terdapat wabah infeksi pernafasan dan pencernaan kronis, pencemaran logam berat dan tingkat kematian bayi yang tinggi.

Pejabat pemerintah harus melibatkan industri dan pihak-pihak yang terlibat jika ingin menerapkan standar baru. Denda yang dikenakan bagi industri pencemar mengancam kelanjutan usaha dan dapat menutup industri tersebut. Iuran pembuangan limbah yang diterapkan saat ini dimulai dengan nilai yang kecil dan terus meningkat setiap 6 bulan berikutnya hingga besarnya iuran melampaui biaya pemasangan teknologi produksi bersih.

Kebebasan merupakan prinsip yang sangat penting. Industri dan kegiatan usaha lain dapat terus mencemari sungai dengan membayar iuran pembuangan limbahnya ke sungai. Akan tetapi kenaikan iuran pembuangan limbah setiap 6 bulan membuat industri mulai mempertimbangkan untuk menggunakan teknologi baru dalam penerapan produksi bersih untuk mengurangi limbah yang dihasilkan dan meningkatkan nilai produk di pasaran internasional.

Masyarakat bisnis terbiasa berpikir bahwa peraturan adalah sesuatu yang melibatkan negosiasi dengan pemerintah yang datang untuk memerintahkan apa yang harus dilakukan, akan tetapi dengan soistem yang digunakan sekarang jika rekening iuran pembuangan limbah telah dilunasi mereka merasa bebas dan lebih antusias. Mereka merasa dapat melakukan apa yang ingin dilakukan untuk menghadapi sistem baru dan membayar iurannya.

Sekitar 500 perusahaan di Eastern Antioquia dengan penjualan hampir 1 triliun dolar telah berinvestasi dalam produksi bersih, mendaur ulang bahan baku, dan menghemat biaya produksi. Perusahaan Colpapel yang membuang lebih dari 2 ton bubur kertas setiap hari menginvestasikan $700,000 untuk membeli teknologi filter tekan dan sedimentasi yang baru dan modalnya telah kembali dalam 8 bulan dan sedang mencoba menggunakan bahan baku daur ulang untuk menghasilkan furniture serat kayu sintetis dan untuk bahan bakar tungku pemanasnya.

Perusahaan kertas, tekstil dan kimia telah menggunakan teknologi produksi bersihnya untuk mendapatkan sertifikat lingkungan triparti dan meningkatkan penjualannya di pasar hijau Eropa dan Amerika. Pihak Industri telah memahami bahwa masalah lingkungan terjadi karena inefisiensi proses produksinya. Dengan memperbaiki proses produksi dengan produksi bersih, dihasilkan perbaikan lingkungan dan pengurangan biaya produksi, pasar yang lebih kompetitif dan meningkatkan penjualan dengan menembus pasar internasional.

Thomas Black-Arbeláez, a Colombian-American economist mengatakan bahwa ia memahami bahwa pemberian kebebasan pada industri untuk memilih dan menentukan teknologi yang digunakan telah menciptakan pengurangan biaya produksi. Ini merupakan kemenangan bagi lingkungan dan ekonomi. Beliau adalah orang yang merancang penerapan iuran progresif pembuangan limbah.

Dalam peraturan yang baru, iuran pembuangan limbah dibayar kepada instansi pengelola lingkungan daerah lokal dan bukan kepada pemerintah pusat. Iuran pembuangan limbah telah memberikan tambahan dana sebesar $800,000 setiap tahun. Dana ini digunakan untuk masyarakat, membiayai investasi pengolah limbah domestik dan membiayai penelitian yang membantu industri mendapatkan teknologi peroduksi bersih. Columbia memiliki Clean Production Center yang didirikan pada 1998 dengan 13 orang peneliti dan mendapat dana tambahan dari pemerintah swiss. Saat ini center tersebut telah memasang perangkat lunak untuk membantu industri memilih dan membeli teknologi industri bersih yang dibutuhkan. Center tersebut juga memberikan kursus pengukuran akurasi dan pengelolaan produksi bersih.
Penggunaan dana iuran limbah yang dikembalikan kepada masyarakat memberikan pengelolaan lingkungan yang transparan dan mendorong industri yang skeptis untuk mematuhi dengan cara memenuhi baku mutu atau membayar iuran pembuangan limbah.

Secara keseluruhan, gambaran pencemaran air telah membaik dan berhasil menurunkan 15% sampai 20% limbah industri di perkotaan dan mengurangi hingga 25% limbah pertanian dari daerah penghasil pisang dan kopi setelah 3 tahun penerapan sistem iuran pembuangan limbah. Malaysia, Philippines dan China juga telah menerapkan perangkat ekonomi untuk memperbaiki kualitas airnya.


Contacts:
Thomas Black-Arbeláez
Director Office of Economic
Analysis Ministry of the Environment
Bogotá, Colombia
Tel: +(571) 340-6279
Fax: +(571) 288-9540
thblack@hotmail.com

Diego Bravo
Director General CAR
Tel: +(574) 282-0873
Fax: +(574) 283-5253
dbravo@hotmail.com

Luís Fernando Castro
Deputy Director
Cornare Medellín,
Colombia
Tel: +(594) 531-6285
fcastro@cornare.gov.co

Alvaro Mesa
President Promipuerto
Tel: +(594) 321 0486
mdp@epm.net.co

David Wheeler
Lead Economist
Development Research Group
World Bank
Washington, D.C.,
Tel: (202) 473-3401

David Shaman
Information Analyst
Development Research Group
World Bank Washington, D.C.,
Tel: (202) 473-3779
dshaman@worldbank.org




Perangkat Kebijakan Pengendalian Pencemaran Air
a. Iuran langsung pada industri yang membuang limbah sebagai insentif agar mengurangi pencemaran lingkungan
b. Subsidi untuk mendorong pengendalian pencemaran dengan pemotongan iuran atau pembayaran teknologi pengendalian pencemaran
c. Menerapkan standar pemerintah pada limbah industri dari proses produksi dan membatasi tingkat pembuangan limbah tertentu yang membahayakan perairan
d. Lisensi Pemerintah yang hanya memberikan ijin pada industri yang menerapkan produksi bersih (predikat/sertifikat ramah lingkungan?)
e. Persyaratan layak lingkungan bagi industri baru yang akan beroperasi atau perluasan industri

Industri harus membiayai program pengawasan anti polusi, baik administrasi, kegiatan pemantauan dan penelitiannya.

Iuran pembuangan limbah sebagai perangkat ekonomi diharapkan akan mendorong industri untuk menerapkan produksi bersih untuk mengurangi iuran pembuangan limbah yang harus dibayar. Teori ekonomi menyebutkan bahwa jika produsen diwajibkan membayar iuran pembuangan limbah, maka ia akan mengurangi limbah yang dibuang untuk mengurangi iuran yang harus dibayar. Iuran pembuangan limbah dihitung berdasarkan jumlah limbah yang dibuang dan dikenal sebagai prinsip pencemar membayar (polluter pays principle). Iuran pembuangan limbah telah diterapkan di beberapa negara Eropa dan ahli ekonomi menganggapnya sebagai cara paling efektif untuk mengurangi pencemaran. Idealnya pemerintah menetapkan iuran pembuangan limbah yang nilainya sedikit lebih besar dibandingkan biaya pengolahan limbah hingga memenuhi baku mutu. Tujuan iuran pembuangan limbah sebenarnya adalah untuk mendorong industri agar mengolah limbahnya. Dana pembayaran iuran pembuangan dapat digunakan untuk memberikan subsidi bagi industri yang akan memasang IPAL baru dan teknologi produksi bersih. Iuran pembuangan limbah dapat dihitung berdasarkan parameter indikator pencemaran, misalnya BOD.

Dibawah undang-undang kualitas lingkungan Malaysia, divisi lingkungan pada tahun 1978 telah menerapkan iuran ijin pencemaran dan iuran pembuangan limbah. Untuk industri minyak sawit, biaya ijin dihitung dari jumlah crude palm oil yang diproses, sedangkan biaya pembuangan limbah dihitung dari perkiraan nilai BOD yang dibuang.

Untuk negara berkembang yang akan menerapkan iuran pembuangan limbah, perlu memperhatikan:
a. Saat pertama diterapkan, nilai iuran sebaiknya kecil dulu dan diberlakukan kenaikan iuran setiap periode waktu tertentu
b. Iuran dikenakan berdasarkan kandungan bahan pencemar tertentu yang mudah diukur dan memberikan hasil yang konsisten dalam pengukurannya
c. Sistem iuran pembuangan limbah harus memperhatikan kemampuan asimilasi sungai di masing-masing daerah.
 
Pemasuk tulisan: Prigi Arisandi
 

 

Limbah industri kertas di Kali Surabaya menyumbangkan 84% limbah cair di kali Surabaya, keberadaan pabrik kertas mendesak untuk direlokasi untuk mengurangi beban pencemaran di kali surabaya
ANAK BERHAK ATAS AIR YANG BERSIH, anak adalah makhluk yang dalam masa pertumbuhan sehingga rentan terhadap dampak pencemaran lingkungan, sebagian besar penderita kanker anak tinggal dibantaran Kali
Patroli kali Surabaya oleh detektif kali Surabaya yang dilakukan rutin dua minggu sekali, untuk menjaga kualitas air dan antisipasi dampak pencemaran

 

Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah - ECOTON
Jl. Raya Bambe 115 Driyorejo - Gresik 61177 - Email: ecoton@ecoton.or.id