14 October 2003 22:33:02
PENERTIBAN PENGGUNAAN LAHAN SEMPADAN SUNGAI MUTLAK DILAKUKAN
Sempadan kali Surabaya adalah bagian yang tak terpisahkan dengan badan air Kali Surabaya, kerusakan pada daerah sempadan akan berdampak pada penurunan kualitas Kali Surabaya.
Penundaan raperda peruntukan sempadan sama halnya menunda datangnya bencana di Kali Surabaya.
Rencana Pemerintah Daerah Jawa Timur untuk menertibkan penggunaan lahan sempadan Kali Surabaya ditentang keras oleh masyarakat pengguna sempadan. Pertentangan ini sebenarnya tidak perlu terjadi bahkan upaya penertiban harus didukung oleh seluruh masyarakat Jawa Timur. Pemerintah perlu memberikan pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya sempadan Kali Surabaya dalam menjaga kualitas air yang menjadi sumber air baku air minum bagi jutaan penduduk Surabaya dan melindungi masyarakat penghuni sempadan sungai dari banjir yang terjadi di musim hujan dan bahaya longsor.
Sempadan sungai atau floodplain terdapat di antara ekosistem sungai dan ekosistem daratan. Daerah sempadan sungai mengalami penggenangan periodik pada musim hujan dan menjadi kering pada musim kemarau. Berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung, sempadan sungai didefinisikan sebagai kawasan sepanjang kiri dan kanan sungai, termasuk sungai buatan/kanal/saluran irigasi primer, yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan fungsi sungai. Daerah sempadan mencakup daerah bantaran sungai yaitu bagian dari badan sungai yang hanya tergenang air pada musim hujan dan daerah sempadan yang berada di luar bantaran yaitu daerah yang menampung luapan air sungai di musim hujan dan memiliki kelembaban tanah yang lebih tinggi dibandingkan kelembaban tanah pada ekosistem daratan. Banjir di sempadan sungai pada musim hujan adalah peristiwa alamiah yang mempunyai fungsi ekologis penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan kesuburan tanah.

Fungsi Utama Sempadan Sungai
Daerah sempadan sungai memiliki fungsi penting yaitu:
1.membantu infiltrasi (penyereapan) aliran air hujan ke dalam tanah dan mencegah banjir. Daerah bervegetasi alami di bantaran sungai akan menghambat arus aliran air hujan dan tanahnya akan menyerap sebagian air, sehingga mengurangi volume air yang mengalir ke sungai dan mencegah banjir. Setelah air terserap masuk ke dalam akuifer, air tanah akan mengalir ke sungai melarutkan dan mengencerkan limbah dalam air sungai serta meningkatkan kapasitas penyerapan limbah oleh air sungai terutama pada musim kemarau.
2.memberi naungan di sekitar sungai dan mencegah meningkatnya suhu air. Suhu yang tinggi meningkatkan aktivitas metabolisme dan meningkatkan kebutuhan oksigen, sedangkan oksigen yang tersedia sangat terbatas. Hal ini dapat menyebabkan kematian biota perairan karena kekurangan oksigen dan timbulnya bau akibat pesatnya pertumbuhan mikroba patogen dan bakteri,
3.menyediakan habitat dari berbagai jenis biota sungai seperti serangga, molluska (keong-keongan), cacing dan ikan. Setiap organisme memiliki peranan penting dalam ekosistem sungai antara lain dalam meningkatkan kesuburan tanah dan menjaga keseimbangan populasi serangga hama. Daerah di bawah permukaan tanah bantaran sungai adalah daerah yang penting bagi perlindungan organisme sungai terutama hewan invertebrata pada saat adanya gangguan (banjir, kekeringan dan sebagainya). Daerah ini berkaitan dengan reproduksi ikan dan menjadi sumber energi dan nutrien yang penting.

Peruntukan Sempadan Kali Surabaya
Sungai dan daerah sempadan sungai adalah sumberdaya milik umum, sehingga tidak dapat dijadikan hak milik perseorangan dan seluruh masyarakat harus memiliki kesempatan yang sama untuk dapat memanfaatkannya. Menyadari pentingnya fungsi sempadan sungai bagi perlindungan ekosistem sungai dan daratan, Perda Jawa Timur No.134 Tahun 1997 telah menetapkan sempadan Kali Surabaya sebagai kawasan lindung dengan peruntukan daerah penghijauan. Lebar sempadan Kali Surabaya sebagai sungai besar adalah 100 meter dan lebar sempadan di dalam kawasan permukiman adalah 15 meter di tepi kiri dan kanan sungai. Untuk memperkuat Perda No 134 Tahun 1997, Pemerintah Daerah saat ini tengah menyusun Raperda tentang sempadan Kali Surabaya dan Kali Wonokromo. Penyusunan Raperda ini diharapkan dapat melibatkan seluruh stakeholder yang terlibat dalam pengelolaan sempadan sungai di Kali Surabaya dan Kali Wonokromo agar lebih partisipatif dan diterima oleh masyarakat.

Pemanfaatan Sempadan Kali Surabaya
Penggunaan lahan sempadan sungai terus meningkat sepanjang tahun. Sempadan sungai digunakan oleh sebagian masyarakat sebagai lahan pembangunan industri dan permukiman serta lahan pertanian. Menurut Dinas Pengairan Propinsi Jawa Timur saat ini terdapat 1.443 bangunan permukiman penduduk dan 109 industri di sempadan Kali Surabaya. Pengalihan pemanfaatan lahan sempadan sungai menjadi lahan industri dan permukiman akan menghilangkan fungsi ekologis daerah sempadan sungai sebagaimana telah diuraikan di atas. Pembangunan permukiman di atas lahan sempadan sungai juga menimbulkan risiko bagi penghuni karena adanya penggenangan air periodik pada musim hujan dan lahan sempadan yang cenderung labil dan rawan akan longsor akan membahayakan masyarakat penghuni rumah di sempadan sungai.
Persepsi masyarakat yang menganggap sungai dan bantaran sebagai tempat sampah juga akan meningkatkan pencemaran Kali Surabaya. Semakin berkembangnya permukiman di sempadan akan meningkatkan jumlah masyarakat yang membuang sampahnya ke sungai dan semakin meningkatkan beban pencemaran ke Kali Surabaya. Dampak kumulatif dari pengalihan vegetasi bantaran sungai juga akan meningkatkan kecepatan aliran air hujan yang akan menyebabkan timbulnya banjir di hilir baik durasi, frekuensi, maupun kekuatannya. Masalah banjir tidak dapat terkendali dan hanya memindahkan titik genangan dari satu lokasi ke lokasi lainnya. Oleh sebab itu, upaya pemerintah dalam penertiban permukiman dan industri di sempadan sungai harus mendapat dukungan seluruh masyarakat demi memelihara kelestarian fungsi sungai sebagai sumber air dan sumber kehidupan masyarakat di Surabaya dan sekitarnya.
Pengembalian peruntukan sempadan sungai sebagai kawasan lindung akan memberi manfaat pada jutaan orang di sepanjang Kali Surabaya hingga ke muara sungai. Pemberian ijin penggunaan lahan sempadan untuk lahan permukiman dan industri hanya akan menguntungkan sebagian kecil masyarakat pengguna lahan sempadan Kali Surabaya. Jika pemerintah mengijinkan pengalihan pemanfaatan lahan sempadan menjadi lahan permukiman dan industri, maka pemanfaatan yang lebih luas akan terus berkembang karena masyarakat lain menuntut keadilan untuk ikut memanfaatkan lahan sempadan. Hal ini akan memperbesar dampak negatif pada lingkungan karena meningkatnya beban pencemaran sungai.

Pemulihan Ekosistem Sempadan Sungai
Tingginya tingkat konversi lahan sempadan menjadi lahan terbangun harus diimbangi dengan peningkatan upaya pemerintah dan dukungan masyarakat dalam pelestarian, konservasi dan pemulihan ekosistem sempadan sungai. Beberapa upaya pemulihan kerusakan daerah sempadan telah berhasil mengembalikan daerah sempadan pada kondisi alaminya serta menanggulangi berbagai gangguan lingkungan, contohnya adalah pengembalian daerah sempadan White River di New York agar menyerupai kondisi alaminya pada 200 tahun yang lalu dengan membuat hutan kota sepanjang 150 mil. Seluruh bangunan yang ada di sempadan sungai dibersihkan dan ditanami kembali dengan jenis tumbuhan alami yang tumbuh di daerah tersebut untuk mendapatkan air sungai yang lebih bersih dan menarik wisatawan.
Pemulihan daerah sempadan mendekati kondisi alaminya akan memberikan dampak lingkungan yang sangat besar dalam perbaikan kualitas air, menjaga keseimbangan ekosistem, peningkatan hasil perikanan sungai dan menampung luapan air sungai di musim hujan. Sempadan sungai sebaiknya dikembalikan sebagai daerah penyangga ekosistem sungai. Pemulihan sempadan sungai juga akan memberikan dampak positif bagi Muara Kali Surabaya di Pantai Timur Surabaya. Perbaikan kualitas air Kali Surabaya akan berdampak pada perbaikan kualitas air di Pantai Timur Surabaya yang menjadi salah satu sumber perikanan penting yang memasok kebutuhan pangan hewani masyarakat di Jawa Timur.
Masyarakat dan industri yang menggunakan lahan sempadan sungai harus berbesar hati untuk mengembalikan peruntukan lahan sempadan menjadi kawasan lindung. Masyarakat dan industri pengguna lahan sempadan tentu telah mengetahui bahwa mereka menempati tanah negara dan mengetahui bahwa sewaktu-waktu mereka harus mengembalikan tanah tersebut pada pemerintah demi kepentingan umum. Pemulihan lingkungan sempadan sungai dapat diarahkan pada pengembangan hutan kota yang dijadikan sarana pendidikan lingkungan dan ekowisata bagi masyarakat.
Semakin lebar bantaran sungai yang bervegetasi, semakin efektif fungsinya dalam melindungi ekosistem sungai. Hasil penelitian di Amerika memperlihatkan bahwa lebar sempadan sungai yang bervegetasi paling sedikit adalah 33,3 meter untuk menghasilkan pengurangan yang berarti dari kandungan zat pencemar ke sungai. Sedangkan untuk mencapai naungan sungai yang maksimal dibutuhkan lebar sempadan 26,6 meter di kedua sisi sungai. Jika daerah sempadan sungai terlanjur dialihfungsikan dan tidak dapat dikembalikan lagi, maka perlu diberlakukan peraturan dan pengawasan yang ketat untuk melindungi sungai dari pencemaran dan kerusakan dengan mencegah pembuangan limbah secara langsung ke sungai tanpa pengolahan yang memadai serta membangun sistem pengendalian banjir yang mencakup seluruh DAS.
Cara yang paling efektif untuk membantu mengendalikan banjir adalah melindungi dan memperbaiki daerah sempadan sungai sebagai kawasan bervegetasi alami dan membiarkan sungai mengalir dan menggenang di tempat yang dia inginkan serta menghindari dan mengurangi perusakan sempadan sungai dan penutupan permukaan tanah oleh bangunan permanen yang menutupi permukaan tanah. Kesimpulannya adalah bahwa alam sendiri telah memiliki mekanisme pemeliharaan air yang sangat efisien, murah dan perawatan yang mudah dalam bentuk daerah sempadan sungai bervegetasi alami. Memelihara vegetasi sempadan sungai akan membantu menjaga tingkat penyerapan air yang tinggi untuk mengisi air tanah yang menjadi kunci pemanfaatan sumber air secara berkelanjutan.

 
Pemasuk tulisan: daru setyorini
 

 

contoh limbah dari industri electroplating (pelapisan logam) yang tidak memiliki IPAL (instalasi pengolahan air limbah) dibuang langsung pada badan air
setiap bulan ruwah dalampenanggalan jawa/sebulan sebelum bulan puasa) ecoton mengadakanacara ruwatan kali surabaya, berupa memanjatkan doa syukur atas lingkungan yang telah diberikan kepada manusia oleh Allah dan permohonan perlindungan dari bencana lingkungan diikuti dengan penebaran puluhan ribu bibit ikan khas kali surabaya.
keberadaan serangga sebagai indikasi kualitas lingkungan, sebagian besar siklus serangga ada didalam air,sehingga serangga dapat menggambarkan kualitas air suatu ekosistem

 

Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah - ECOTON
Jl. Raya Bambe 115 Driyorejo - Gresik 61177 - Email: ecoton@ecoton.or.id