12 February 2010 18:49:20
Ecoton Gugat Gubernur
Rp 20 Juta/Hari dan Minta Maaf di Koran
SURABAYA - SURYA- Dinilai ingkar janji terhadap kesepakatan mencegah pencemaran Kali Surabaya, Gubernur Jatim digugat LSM Ecoton ke PN Surabaya, Kamis (11/2). Selain membayar Rp 20 juta per hari, gubernur juga diwajibkan minta maaf melalui media massa
Gugatan itu bermula dari gugatan Ecoton sebelumnya, yakni 22 November 2007. Saat itu, Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah ini menilai gubernur melanggar hukum dalam penggolongan air, daya tampung, dan upaya paksa terhadap perusahaan-perusahaan yang telah mencemari Kali Surabaya.
Namun, gugatan itu tidak sampai masuk ke pokok perkara karena Ecoton segera mencabut gugatan setelah ada akta perdamaian pada 10 April 2008. Dalam akta perdamaian itu, gubernur bersedia mengeluarkan peraturan gubernur tentang penetapan peruntukan Kali Surabaya, paling lama enam bulan setelah ditetapkan Perda Jatim 2/2008 tentang Pengelolaan Air dan Pengendalian Pencemaran Air di Jatim.
Dalam akta itu, gubernur juga bersedia menutup dan menghentikan pembuangan limbah cair dari seluruh perusahaan di Jatim ke sungai, demi memulihkan kondisi kualitas air Kali Surabaya hingga memenuhi standar baku mutu air minum. Namun, hingga 21 bulan sejak akta perdamaian itu ditandatangani, tidak ada upaya gubernur dan BLH (Badan Lingkungan Hidup) Jatim memenuhi kewajiban.
Menilai gubernur wanprestasi, Ecoton diwakili LBH Surabaya menggugat gubernur ke PN Surabaya. Gugatan juga ditujukan ke Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Jatim.
Direktur LBH Surabaya, Syaiful Aris SH mengungkapkan, pihaknya menuntut gubernur segera meminta maaf terbuka lewat tiga koran nasional, tiga koran lokal, 13 radio, dan lima TV. Selain itu, juga membayar keterlambatan pembuatan pergub Rp 20 juta per hari.
“Tuntutan itu harus dipenuhi setelah ada putusan hukum tetap yang memenangkan kami,” tegas Aris.
Direktur Eksekutif Ecoton, Prigi Arisandi mengatakan, kurangnya komitmen gubernur dan BLH Jatim terhadap pencemaran lingkungan membuat kualitas air Kali Surabaya menurun drastis. Merajalelanya pembuangan limbah membuat sungai ini terbebani 70 ton BOD per hari, padahal daya tampungnya hanya sekitar 35 BOD per hari.
Gubernur, kata Prigi, semestinya menentukan kelas sungai sesuai peruntukan. Idealnya, Kali Surabaya masuk kelas I, karena jadi sumber air minum warga kota. Konsekuensinya, tak ada lagi pabrik atau industri yang membuang limbah ke sungai.
“Perlu relokasi. Tinggal pilih, industrinya yang dipindah dari Kali Surabaya atau PDAM yang dipindah ke daerah lebih tinggi, bisa ke Mojokerto atau Malang,” ujarnya.
Gubernur Soekarwo menyambut baik gugatan Ecoton (Ecological Observation and Wetlands Conservation). Kalau tak ada LSM seperti ini, katanya, tak ada yang peduli dengan pencemaran di Kali Surabaya. “Kami akan hadapi, tapi sebelumnya kami akan panggil Ecoton,” ujarnya usai bertemu grup musik Ungu kemarin.
Menurut Soekarwo, untuk menyelesaikan kasus pembuangan limbah cair sejumlah perusahaan ke Kali Surabaya, harus dipikirkan dampak sosial lainnya. “Jangan sampai kami menutup perusahaan, tetapi malah menimbulkan PHK,” katanya. Karenanya, dalam waktu dekat ini, pihaknya akan memanggil sejumlah perusahaan yang selama ini membuang limbah cair ke Kali Surabaya.
Kabiro Hukum Pemprov Jatim, Supriyanto, saat dikonfirmasi mengaku belum menerima materi gugatan. “Kami akan mempelajari dulu materi gugatannya, jadi saat ini saya belum bisa berkomentar karena belum menerima,” kata Supriyanto, saat dihubungi, Kamis (11/2). nytz/uus/ant
http://www.surya.co.id/2010/02/12/ecoton-gugat-gubernur.html
 
Pemasuk tulisan: Prigi Arisandi
 

 

contoh limbah dari industri electroplating (pelapisan logam) yang tidak memiliki IPAL (instalasi pengolahan air limbah) dibuang langsung pada badan air
setiap bulan ruwah dalampenanggalan jawa/sebulan sebelum bulan puasa) ecoton mengadakanacara ruwatan kali surabaya, berupa memanjatkan doa syukur atas lingkungan yang telah diberikan kepada manusia oleh Allah dan permohonan perlindungan dari bencana lingkungan diikuti dengan penebaran puluhan ribu bibit ikan khas kali surabaya.
keberadaan serangga sebagai indikasi kualitas lingkungan, sebagian besar siklus serangga ada didalam air,sehingga serangga dapat menggambarkan kualitas air suatu ekosistem

 

Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah - ECOTON
Jl. Raya Bambe 115 Driyorejo - Gresik 61177 - Email: ecoton@ecoton.or.id