12 February 2010 18:50:58
Gubernur Pasang Badan Hadapi Gugatan LBH-Ecoton
Gubernur Jatim Soekarwo menegaskan siap pasang badan untuk menghadapi gugatan dari Tim Advokasi Kali Surabaya (LBH Surabaya dan Ecoton). Ini terkait gugatan wanprestasi yang dilayangkan kepada Gubernur Jatim dan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Jatim selaku tergugat I dan II ke PN Surabaya, Kamis (11/2/2010) hari ini.
"Saya tidak akan membela diri terhadap gugatan yang dilayangkan LSM Ecoton dan LBH itu. Sebab, di negara yang demokratis, setiap warga negara memiliki hak yang sama di depan hukum. Selain itu, LSM ini telah menunjukkan konsistensi dan kepeduliannya terhadap lingkungan," kata Pakde Karwo kepada wartawan, Kamis (11/2/2010).

Gugatan Ecoton itu diajukan karena tergugat I tidak melaksanakan akta perdamaian yang telah ditetapkan PN Surabaya pada 10 April 2008 yang menyatakan bahwa Pemprov Jatim harus menyusun Pergub tentang Penetapan Peruntukkan Sungai (Kali) Surabaya paling lama 6 bulan setelah ditetapkannya Perda No 2 tahun 2008 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air di Jatim.

Selain itu, tergugat II juga diharuskan menyusun pedoman perhitungan dan menetapkan daya tampung beban pencemaran air sungai (kali) surabaya dalam bentuk Pergub paling lama 12 bulan setelah ditetapkannya Perda No 2 tahun 2008 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air di Jatim. "Saya setuju dan sangat menghargai langkah Ecoton itu. Ini membangun? civil society (masyarakat madani, red)," ujarnya.

Hanya saja, lanjut gubernur, negeri ini bukan negeri polisi, yang begitu salah harus dihukum. Bukan hanya hukum positif, tapi juga melihat azas manfaat. "Kalau pabrik di sepanjang sungai harus dipindah atau ditutup, maka banyak buruh harus di-PHK. Saya akan merundingkan dengan pabrik dan tentu saja dengan pihak Ecoton. Kita akan mencari solusi," imbuhnya
Tim Advokasi Kali Surabaya dari LBH Surabaya dan Ecoton mengajukan gugatan Wanprestasi kepada Pemprov Jatim dan BLH Jatim selaku tergugat I dan II ke Pengadilan Negeri Surabaya Kamis (11/2/2010).

Gugatan itu diajukan karena tergugat I tidak melaksanakan akta perdamaian yang telah ditetapkan PN Surabaya pada 10 April 2008 yang menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur harus menyusun Pergub tentang penetapan peruntukan sungai (kali) surabaya paling lama enam bulan setelah ditetapkannya Perda Provinsi Jatim No 2 tahun 2008 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air di Jatim.

Selain itu, tergugat II juga diharuskan menyusun pedoman perhitungan dan menetapkan daya tampung beban pencemaran air sungai (kali) surabaya dalam bentuk Pergub paling lama 12 bulan setelah ditetapkannya Perda Provinsi Jatim No 2 tahun 2008 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air di Jatim.

"Sudah hingga 21 bulan sejak ditandatanganinya akta perdamaian tersebut, para tergugat tidak melaksanakannya," kata Prigi Arisandi, Direktur Ecoton yang juga menjadi Tim Advokasi Kali Surabaya, Kamis (11/2/2010).

Karena itu, mereka menggugat agar tergugat I dan II membayar uang paksa sebesar Rp 20 juta setiap hari terhitung sejak putusan perkara dibacakan hingga dilaksanakan.

Para tergugat juga dituntut agar meminta maaf kepada masyarakat karena tidak melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab untuk menyelamatkan kali surabaya di 3 media nasional, 3 media lokal Jatim, 10 radioa lokal Jatim, 3 radio nasional dan 4 televisi nasional serta 1 televisi lokal Surabaya.

Penerbitan Pergub tentang penetapan peruntukan Kali Surabaya sangat penting karena tanpa adanya aturan itu, perusahaan masih bebas membuang limbah di sungai sehingga pencemaran Kali Surabaya semakin parah, "saat ini air Sungai (kali) Surabaya cocoknya untuk dikonsumsi hewan buakn manusia karena tidak layak," kata Prigi.
 
Pemasuk tulisan: Prigi Arisandi
 

 

anak-anak bermain diair sungai yang tercemar, 80% anak-anak dikawasan pesisir mengalami gejalah idiot akibat tingginya tingkat pencemaran air
keberadaan capung jarum salah satu contoh indicator kualitas air yang masih layak digunakan sebagai bahan baku air minum
investigasi pembuangan limbah industri oleh detektif kalisurabaya, memberikan pengetahuan baru tentang kimia, fisika dan dampak biologis limbah terhadap kehidupan air.

 

Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah - ECOTON
Jl. Raya Bambe 115 Driyorejo - Gresik 61177 - Email: ecoton@ecoton.or.id